Jakarta – Transformasi menuju transportasi hijau telah menjadi bagian integral dari strategi nasional Indonesia dalam menghadapi tantangan perubahan iklim. Sebagai bagian dari komitmen global, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, menjadikan aksi iklim sebagai salah satu prioritas utama. Dalam konteks ini, target pengurangan emisi gas rumah kaca ditetapkan mencapai 31,89 persen secara mandiri, serta hingga 43,20 persen dengan dukungan internasional, pada tahun 2030.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengungkapkan bahwa pemerintah memiliki visi ambisius untuk mencapai Emisi Nol Bersih (NZE) di sektor industri pada tahun 2050, yang lebih cepat sepuluh tahun dibandingkan rencana awal tahun 2060. Dalam upaya mengurangi emisi, Faisol menyatakan bahwa fokus utama akan diberikan pada empat agenda: pengurangan emisi di sektor industri, ekonomi sirkuler, standarisasi industri hijau, dan pengembangan teknologi hijau. Sejalan dengan itu, pemerintah juga tengah menyusun peta jalan dekarbonisasi yang mencakup enam pilar sekaligus sembilan subsektor manufaktur prioritas, termasuk industri otomotif.
Perkembangan kendaraan listrik berbasis baterai menunjukkan tren positif. Sejak berlakunya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 mengenai percepatan program kendaraan listrik, pasar kendaraan listrik menunjukkan peningkatan yang signifikan. Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Kementerian Perindustrian, Patia J. Monangdo, memperkirakan bahwa pada tahun 2024-2025, pangsa pasar kendaraan listrik akan mencapai angka 12 persen, dan pada tahun ini, market share kendaraan listrik sudah mencapai 16 persen. Namun, ia mengingatkan bahwa produksi kendaraan nasional yang mencapai hampir 1,5 juta unit per tahun masih didominasi oleh kendaraan bermesin bakar.
Desakan untuk mempercepat transformasi transportasi hijau itu sangat relevan, mengingat polusi udara yang dihasilkan dari sektor transportasi, terutama di kota besar seperti Jakarta. Direktur Eksekutif ViriyaENB, Suzanty Sitorus, menjelaskan bahwa sekitar 80 persen polutan yang dihasilkan berasal dari kendaraan logistik seperti truk yang menggunakan bahan bakar di bawah standar. Ia menekankan bahwa elektrifikasi di sektor logistik, khususnya pada truk, akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Masalah kesehatan juga menjadi perhatian. Polusi yang tinggi dapat menyebabkan risiko infeksi saluran pernapasan dan berbagai gangguan kesehatan lainnya, yang pada akhirnya akan meningkatkan beban biaya kesehatan masyarakat. Untuk mewujudkan perubahan ini, Suzanty menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam mendukung perkembangan industri hijau.
Selain tantangan regulasi, pendanaan juga menjadi isu penting. Selaras dengan contoh dari Thailand yang memanfaatkan kredit karbon internasional, Indonesia dapat memanfaatkan jalur yang sama untuk mendatangkan ribuan bus listrik. Dalam konteks ini, pengembangan peta jalan pengadaan yang terukur akan menjadi strategi efektif dalam negosiasi harga dengan produsen.
Persatuan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) merasa perlunya implementasi skema insentif berbasis tingkat emisi. Semakin rendah emisi masing-masing kendaraan, semakin besar dukungan yang diberikan. Ini juga terbuka pada teknologi energi alternatif yang rendah emisi seperti bioetanol.
Di tengah transformasi menuju teknologi hijau, penting untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia. Persiapan dalam hal keterampilan dan kemampuan teknis harus dilakukan untuk menghadapi perubahan ini. Dengan komitmen berkesinambungan, Indonesia dapat berharap untuk mewujudkan ekosistem transportasi yang lebih bersih dan berkelanjutan demi masa depan yang lebih cerah bagi generasi mendatang.
