Perjelas Status Pekerja: Said Iqbal Dorong Keterbukaan di Pos Indonesia

Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal, menyerukan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk memberikan kejelasan mengenai status hubungan kerja para karyawannya, khususnya bagi mereka yang berstatus sebagai mitra. Ia menyatakan, kepastian mengenai hubungan kerja ini sangat penting agar setiap pekerja dapat memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Said merencanakan untuk mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor PT Pos di Pasar Baru, Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober, pukul 11.00 WIB. Dalam kunjungan tersebut, ia akan bekerja sama dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengawasi penggunaan status mitra dan mendorong penataan hubungan kerja bagi para pekerja. Menurutnya, ini adalah langkah yang krusial untuk memastikan bahwa para pekerja mendapatkan perlindungan yang tepat.

“Saya ingin memberikan contoh, BUMN harus tunduk pada undang-undang,” tegas Said dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Selasa. Ia berharap PT Pos dapat merapikan hubungan kerja di dalam perusahaan agar status para pekerjanya menjadi lebih jelas, baik melalui hubungan kerja langsung dengan perusahaan induk atau anak perusahaan. Ia menegaskan, status pekerja seharusnya bisa berupa pekerja kontrak ataupun pekerja tetap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permintaan ini berkaitan erat dengan pelaksanaan pembatasan pekerja alih daya atau outsourcing. Said Iqbal berharap Menteri Ketenagakerjaan Yassierli segera menyesuaikan aturan terkait outsourcing dengan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru saja disahkan oleh DPR. Sebagai Penasihat Khusus Presiden di bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, ia menegaskan bahwa undang-undang tersebut membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya untuk empat kategori, yaitu kebersihan, keamanan, pengemudi, dan katering.

Ia juga memfokuskan perhatian pada pengaturan pekerjaan penunjang di sektor hulu migas, pertambangan, dan badan usaha milik negara (BUMN) melalui anak perusahaan atau kontraktor lainnya. Menurutnya, pengaturan ini harus memberikan kejelasan mengenai siapa pemberi kerja, status hubungan kerja, hak untuk berserikat, serta pembayaran hak-hak pekerja ketika hubungan kerja berakhir.

Lebih jauh, Said membantah anggapan bahwa pembatasan outsourcing berarti akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal. Ia menjelaskan, selagi terdapat kebutuhan untuk produksi dan pekerjaan, perusahaan seharusnya dapat menata hubungan kerja sesuai dengan ketentuan yang ada, bukan dengan memutuskan pekerjaan secara sembarangan.

“Upah minimum seharusnya disertai dengan peningkatan produktivitas dan pengurangan biaya overhead,” pungkasnya.

Di samping isu outsourcing, KSPI dan Partai Buruh juga mendorong kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5-9,5 persen serta penyesuaian aturan mengenai pesangon. Mereka sedang mempersiapkan aksi bergelombang di sejumlah daerah pada tanggal 15-30 Oktober 2026 untuk mengawal tuntutan terkait ketenagakerjaan ini.

Sementara itu, DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari Selasa, 6 Oktober. RUU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal yang mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk masalah hubungan kerja, tenaga kerja asing, dan aspek pengupahan. Said menegaskan bahwa draf akhir undang-undang tersebut still memerlukan sinkronisasi antar pasal sebelum dapat diakses oleh publik, dan proses tersebut biasanya memakan waktu antara dua minggu hingga sebulan untuk diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with