Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia telah mengajukan permohonan kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk melakukan penilaian terhadap pasar modal Indonesia dengan mengedepankan objektivitas, transparansi, dan proporsionalitas. Permintaan ini muncul setelah MSCI mengusulkan perubahan klasifikasi Indonesia dari kategori pasar negara berkembang menjadi pasar mandiri. Dalam pernyataannya, Ketua Umum Kadin, Anindya Novyan Bakrie, mempertanyakan waktu dimulainya sesi konsultasi mengenai perubahan klasifikasi yang direncanakan berlangsung pada pertengahan Oktober 2026, sebelum batas evaluasi yang diperkirakan jatuh pada November 2026.
“Kami mengimbau agar penilaian terhadap Indonesia dilakukan secara menyeluruh, berbasis bukti, dan proporsional. Kekurangan perlu diperbaiki, tetapi kemajuan yang telah dicapai juga harus mendapatkan penilaian yang adil,” ungkap Anindya dalam rilis resmi yang dikeluarkan pada hari Jumat, 16 Oktober. Kadin percaya bahwa usulan ini berpotensi memengaruhi kepercayaan investor, pembiayaan bagi dunia usaha, serta kepentingan sejumlah pemegang saham publik.
Dalam pernyataannya, Kadin meminta MSCI untuk memberikan penjelasan tentang dasar-dasar penilaian yang dilakukan serta mempertimbangkan reformasi yang tengah berlangsung di pasar modal Indonesia. Kadin menyoroti bahwa konsultasi yang akan dilakukan pada 15 Oktober 2026 waktu New York (16 Oktober 2026 waktu Indonesia) seharusnya tidak diselenggarakan sebelum adanya evaluasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh MSCI.
Menurut Anindya, perlu ada penjelasan mengenai alasan dibukanya konsultasi lebih awal. “Publik dan pelaku usaha berhak mendapatkan klarifikasi mengapa konsultasi ini dibuka sebelum tenggat evaluasi November yang sebelumnya menjadi acuan. Informasi tentang temuan baru yang melandasi langkah tersebut dan bagaimana kemajuan reformasi di Indonesia diperhitungkan juga sangat penting,” tambahnya.
Walaupun ada keberatan terhadap usulan yang diajukan MSCI, Kadin mengakui bahwa proses peninjauan indeks reguler dan konsultasi klasifikasi pasar adalah dua hal yang berbeda. Kadin menekankan pentingnya komunikasi yang konsisten dari MSCI dan memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk memperlihatkan hasil dari reformasi yang dilakukan.
Anindya juga menegaskan bahwa perubahan status ke standalone market dapat membangkitkan kekhawatiran akan penyesuaian portofolio investor global, mengurangi basis investor, serta menurunkan valuasi saham dan akses pembiayaan bagi perusahaan. Di tengah penurunan yang signifikan pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang telah menurun 11,57 persen pada tanggal 16 Oktober, dampak perubahan klasifikasi menjadi isu yang sangat berpengaruh, tidak hanya pada pergerakan saham tetapi juga pada perusahaan yang membutuhkan modal untuk ekspansi, penciptaan lapangan kerja, serta masyarakat yang berinvestasi di pasar modal.
Kadin menyokong delapan program reformasi pasar modal yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak-pihak terkait. Di antara reformasi ini adalah peningkatan batas minimum saham yang beredar di publik menjadi 15 persen, penegakan transparansi terkait pemilik manfaat akhir, dan peningkatan kualitas data kepemilikan saham.
“MSCI seharusnya memperhitungkan langkah-langkah yang sudah dilaporkan oleh OJK sebagai bagian dari hasil evaluasi. Meski demikian, kita juga menyadari bahwa ukuran pasar semata tidak cukup untuk menentukan kelayakan investasi,” tegas Anindya.
Pihak MSCI sebelumnya juga telah mengindikasikan bahwa mereka membuka peluang bagi pelaku pasar untuk memberikan masukan hingga 30 April 2027, dan keputusan akhir mengenai usulan perubahan klasifikasi Indonesia akan diumumkan paling lambat tanggal 30 Juni 2027. Ini adalah langkah penting dalam menjaga legitimasi pasar modal Indonesia di mata investor internasional.
