Usulan Airlangga: Perlindungan Simpanan Koperasi untuk Perkuat UMKM

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, baru-baru ini mengajukan sebuah usulan penting terkait perlindungan simpanan masyarakat yang disimpan di koperasi. Dalam pandangannya, simpanan di koperasi seharusnya mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sama seperti simpanan yang ada di bank. Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Airlangga dalam acara FEKDI x IFSE 2026 yang berlangsung di JICC Senayan pada Kamis, 24 September.

Usulan tersebut bertujuan untuk memperkuat sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi yang saat ini sedang berupaya untuk berkembang. “Kalau kita membantu UMKM dan koperasi, bisa enggak simpanan masyarakat di koperasi dijamin juga sama LPS?” ujar Airlangga, menggambarkan pentingnya jaminan di sektor keuangan non-perbankan.

Menurutnya, saat ini masyarakat telah memperoleh jaminan ketika menaruh dana di bank, namun nasabah yang menyimpan uang di koperasi belum mendapatkan perlindungan serupa. “Masa kita masyarakat menaruh deposito di perbankan dijamin, tetapi kalau taruh di koperasi tidak dijamin?” tambahnya, menggarisbawahi ketidakadilan yang dirasakan oleh nasabah koperasi.

Airlangga menjelaskan bahwa untuk merealisasikan usulannya itu, perlu ada perubahan dalam regulasi yang ada. Ia pun meminta dukungan dari Ketua LPS, Anggito Abimanyu, dan Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, untuk bersama-sama mendorong perubahan aturan yang dibutuhkan. “Uni PR-nya saya pikir gampang, Pak Anggito. Kita tugaskan saja Pak Misbakhun, termasuk mengamandemen Undang-undang yang diperlukan,” tuturnya dengan tegas.

Selanjutnya, Airlangga menyoroti kondisi keuangan LPS saat ini yang tergolong cukup kuat. “Nah, mumpung LPS uangnya lagi banyak,” katanya, menekankan kesempatan yang ada untuk segera mengambil tindakan dalam memperkuat perlindungan simpanan di koperasi.

Menteri Koordinator ini sangat berharap bahwa langkah untuk memperkuat perlindungan simpanan di koperasi dapat selaras dengan upaya pemerintah dalam mendukung UMKM dan koperasi untuk tumbuh dan berkembang lebih baik di masa depan. Dengan adanya jaminan dari LPS, diharapkan masyarakat akan lebih percaya untuk menyimpan uang mereka di koperasi, sehingga koperasi pun bisa memiliki likuiditas yang lebih baik untuk mendukung kegiatan usaha mereka.

Oleh karena itu, masalah perlindungan simpanan di koperasi ini menjadi sangat penting dan relevan dalam konteks kebijakan ekonomi yang lebih luas, yang diarahkan untuk memperkuat sektor UMKM di Indonesia. Seiring dengan berkembangnya koperasi sebagai salah satu pilar ekonomi, kehadiran jaminan yang serupa dengan perbankan jelas menjadi langkah strategis untuk memotivasi masyarakat berinvestasi lebih dalam di koperasi dan meningkatkan inklusi keuangan di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with