Presiden Prabowo Bentuk Kemenko Energi Bersih untuk Tuntutan Global

Jakarta – Dalam langkah signifikan terhadap pengembangan energi di Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi, Bahlil Lahadalia, menjelaskan motivasi di balik pembentukan kementerian baru tersebut. Ditegaskannya, keputusan ini merupakan respons pemerintah Indonesia terhadap tuntutan global akan transisi menuju energi yang lebih bersih. Melalui siaran pers yang disampaikan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pria yang juga menjabat sebagai Menteri ESDM ini mengungkapkan pandangannya pada Kamis (1/10) tentang dinamika global yang memengaruhi kebijakan energi nasional.

Sejalan dengan konteks geopolitik yang semakin tidak menentu, Bahlil menekankan bahwa realitas dinamis ekonomi dunia menuntut perubahan yang substansial menuju penggunaan energi yang bersih dan berkelanjutan. “Kondisi geopolitik yang tidak menentu dan konstelasi dinamika ekonomi dunia menuntut untuk terjadinya energi yang bersih,” ujarnya menegaskan pentingnya langkah-langkah konkret dalam transisi energi.

Dari sudut pandangnya, program-program prioritas terkait hilirisasi dan transisi energi merupakan bagian integral dari komitmen global Indonesia dalam Paris Agreement. Bahlil menekankan bahwa dalam menghadapi tantangan ini, pendekatan parsial tidaklah memadai. “Maka ini tidak bisa dilakukan dengan cara parsial, tapi harus dilakukan dengan komprehensif, terukur, dan betul-betul dapat diwujudkan dengan target apa yang diperintahkan oleh bapak presiden,” tuturnya.

Sebagai menteri yang memiliki tanggung jawab ganda, Bahlil menunjukkan komitmen tinggi untuk menjalankan tugas ini dengan seoptimal mungkin. Ia merasa bahwa kedua jabatannya merupakan panggilan untuk mengabdi dan berkontribusi terbaik bagi negara. “Saya akan berusaha sekuat tenaga untuk menjalankan tugas ganda ini dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Namun, saat ini ia belum bisa mengungkap kementerian atau lembaga mana yang akan berada di bawah jaminan koordinasinya. Bahlil menyatakan bahwa ia masih perlu meninjau Peraturan Presiden yang mendasari pembentukan kementerian tersebut. “Kalau menko di bawah mana saja, nanti saya cek di perpres ya,” ujarnya dengan nada optimis.

Keputusan untuk membentuk kementerian ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 104/P Tahun 2026, yang menyangkut pemberhentian dan pengangkatan Menteri serta Wakil Menteri Negara dalam Kabinet Merah Putih untuk periode 2024-2029. Pembentukan kementerian baru ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam mencapai target-target transisi energi yang telah ditetapkan serta mendukung program hilirisasi yang lebih berkelanjutan bagi masa depan Indonesia.

Seiring dengan upaya pemerintah dalam mengatasi tantangan energi di era modern, langkah ini bisa menjadi langkah maju yang signifikan untuk mewujudkan Indonesia yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan. (Sumber: diambil dari berbagai laporan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with