Bandung – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru-baru ini melaporkan bahwa sebanyak 53.490 pekerja telah mengajukan klaim terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Laporan ini didasarkan pada data yang tercatat dalam Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker dan menunjukkan dampak signifikan terhadap dunia kerja di Indonesia. Dalam data tersebut, Jawa Barat muncul sebagai provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, yaitu mencapai 10.880 orang, yang setara dengan 20,34 persen dari total laporan.
“Tenaga kerja yang terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerja pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat, yaitu sekitar 20,34 persen,” ungkap Kemnaker. Sementara itu, provinsi lain yang turut menyumbang angka tinggi dalam laporan PHK adalah Banten dengan 6.303 orang, diikuti oleh Jawa Timur yang mencatat 5.400 orang, Jawa Tengah dengan 4.769 orang, dan DKI Jakarta yang melaporkan 3.900 orang.
Menganalisis lebih dalam, laporan menunjukkan bahwa puncak PHK terjadi pada bulan Juni 2026 dengan 9.028 orang, diikuti oleh Mei dengan 9.019 orang, dan April yang mencatat 8.498 orang. Kemnaker mengatakan bahwa penghitungan ini masih bersifat dinamis, dikarenakan pekerja memiliki waktu hingga enam bulan setelah tanggal PHK untuk melaporkan status mereka dan mengajukan klaim JKP.
“Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK,” jelas Kemnaker. Dengan adanya ketentuan ini, maka angka yang terdata dalam laporan masih bisa berubah seiring dengan masuknya klaim baru dan pembaruan data.
Lebih lanjut, Kemnaker menjelaskan bahwa semua data yang masuk melalui Sistem JKP terlebih dahulu akan melewati proses deduplikasi. Ini bertujuan untuk memastikan akurasi dan keaslian data yang digunakan untuk statistik PHK. “Data pelaporan tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK yang masuk ke Sistem JKP kemudian dilakukan deduplikasi kondisional berdasarkan rentang waktu sebelum digunakan dalam penyusunan statistik PHK,” tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua alasan yang menyebabkan putusnya hubungan kerja dianggap sebagai PHK dalam statistik ini. Pekerja yang mengundurkan diri, pensiun, atau mengalami cacat total tetap tidak termasuk dalam perhitungan ini, konsisten dengan kebijakan yang tercantum dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Dengan pemetaan yang jelas ini, Kemnaker menegaskan bahwa angka 53.490 merupakan representasi jumlah tenaga kerja yang resmi melaporkan PHK melalui sistem JKP. Data ini masih dapat diupdate sesuai dengan laporan baru dan koreksi yang diterima. Melalui pengelolaan data yang komprehensif, diharapkan situasi pasar kerja di Indonesia dapat terus dipantau dan ditangani dengan baik.
