Penangguhan Operasional KM Maulana 23: KKP Tindak Kekerasan pada Awak Kapal

Dobo – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil langkah tegas dengan menangguhkan operasional kapal motor (KM) Maulana 23. Langkah ini diambil menyusul adanya dugaan tindak kekerasan terhadap awak kapal perikanan (AKP), yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial. Kapal tersebut kini telah diamankan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PP) Dobo, Kepulauan Aru, untuk proses penanganan lebih lanjut bersama aparat penegak hukum, seperti dikutip dari sumber terpercaya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, secara tegas menolak segala bentuk kekerasan dan pelanggaran hak para awak kapal perikanan. Ia menyatakan, “Keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan merupakan hal yang harus menjadi perhatian utama.” Dalam pernyataannya, Menteri Trenggono menegaskan komitmen KKP untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sikap KKP dalam menyikapi isu ini menunjukkan keseriusan kementerian dalam menjaga keselamatan para pekerja di sektor perikanan. Menerima laporan terkait dugaan kekerasan, KKP langsung melakukan penelusuran demi mengetahui keberadaan kapal dan mengambil langkah sesuai dengan kewenangannya. “Kami sangat menyesalkan dan mengecam dugaan tindak kekerasan ini,” tambahnya.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif, menjelaskan bahwa KM Maulana 23 adalah kapal perikanan berukuran 89 gross tonnage (GT) dengan dokumen perizinan yang aktif. Kapal ini menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh berkapal dan beroperasi di wilayah perairan Zona 03, yang mencakup Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kapal ini terdaftar di PP Dobo serta Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Nizam Zachman di Jakarta dan dioperasikan oleh PT Anugrah Maritim Indonesia Raya, yang memiliki lima unit kapal perikanan.

Data yang diperoleh menunjukkan bahwa kapal beroperasi dari PPS Nizam Zachman Jakarta pada 15 Juli 2026, namun telah berhenti mengaktifkan sistem pemantauan kapal atau vessel monitoring system (VMS) sejak 22 Agustus 2026. Dengan situasi ini, KKP pun memutuskan untuk menangguhkan layanan operasional KM Maulana 23 melalui aplikasi Penangkapan Ikan Terukur (e-PIT), yang membuat kapal tidak dapat mengakses layanan perizinan berlayar dan melanjutkan aktivitas operasionalnya.

Penangguhan ini merupakan langkah awal, dan jika dalam hasil penyidikan ditemukan bukti pelanggaran, KKP berjanji akan mengambil langkah administratif lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, KKP juga akan memeriksa kapal-kapal milik PT Anugrah Maritim Indonesia Raya untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap ketentuan operasional dan perlindungan awak kapal perikanan.

KKP juga tidak bekerja sendiri, melainkan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lain untuk menangani kasus ini dan memastikan perlindungan hak-hak awak kapal. Penanganan dugaan kekerasan ini akan dilakukan secara terkoordinasi dengan aparat penegak hukum, tetap mempertahankan asas praduga tak bersalah serta menjamin keselamatan dan perlindungan awak kapal perikanan.

Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan seorang laki-laki terluka di dalam tong berisi air, yang disiksa oleh pria lain. Dari penelusuran polisi, teridentifikasi sebanyak empat orang sebagai korban, dengan salah satunya bernama Ilham Shalahudin. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, mengonfirmasi adanya korban tersebut, menegaskan bahwa KKP dan otoritas terkait akan melanjutkan penanganan kasus ini secara mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with