Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pemerintah Indonesia akan memfokuskan perhatian pada pengembangan pasar panel surya di dalam negeri. Langkah ini diambil setelah diberlakukannya bea masuk impor yang tinggi oleh Amerika Serikat, yang menghambat produk panel surya Indonesia untuk bersaing di pasar global.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebutkan bahwa tingginya tarif impor menjadi kendala utama bagi produk lokal, sehingga alternatif terbaik adalah memperkuat produksi dalam negeri dan memenuhi kebutuhan pasar domestik. “Dengan bea masuk yang tinggi kita tidak bisa bersaing. Oleh karena itu, kami mendorong produksi dan permintaan dalam negeri hingga mencapai 100 megawatt,” ujarnya saat perbincangan setelah acara BIG Downstream Insights 2026 yang berlangsung di Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Oktober.
Bukan hanya sekadar mendorong produksi, Airlangga juga menekankan pentingnya menyelesaikan berbagai tantangan regulasi yang ada untuk mendukung pengembangan ekosistem energi bersih di Tanah Air. “Infrastruktur regulasinya masih banyak yang perlu disiapkan,” lanjutnya, menunjukkan bahwa kesiapan regulasi menjadi elemen kunci dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi energi terbarukan.
Di dalam kesempatan yang sama, isu perdagangan global yang berkaitan dengan lingkungan juga menjadi sorotan. Salah satunya adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR) dari Uni Eropa, yang menurut Airlangga berpotensi mengubah struktur harga produk di pasar internasional. “Regulasi ini akan berdampak karena produk-produk tersebut membutuhkan energi hijau. Jadi ke depannya, produk berbasis energi hijau akan mendapatkan harga premium, sementara yang berbasis non-hijau akan lebih rendah harganya,” katanya.
Meskipun ada kekhawatiran terkait pengaruh kedua regulasi tersebut, Airlangga menegaskan bahwa isu ini tidak terlalu berkaitan langsung dengan kemajuan perundingan perjanjian kemitraan ekonomi komprehensif antara Indonesia dan Uni Eropa (IEU-CEPA). Ia mencatat bahwa draft perjanjian tersebut kini telah masuk dalam tahap akhir proses perancangan hukum dan akan dilakukan upaya untuk pengajuan ratifikasi. “Draft perjanjian IEU-CEPA kita sedang menunggu penyelesaian legal drafting dalam bahasa Inggris. Harapannya, jika ini selesai, pada bulan Oktober sudah bisa diajukan untuk diratifikasi di Uni Eropa,” tandasnya.
Dari penjelasan tersebut, jelas bahwa pemerintah ingin terus memaju produksi dan pemasaran panel surya dalam negeri untuk menanggapi tantangan global dan memanfaatkan kesempatan di pasar lokal. Kesiapan regulasi dan penguatan kebijakan menjadi langkah penting untuk meraih keberhasilan dalam industri energi bersih di wilayah ini.
