Jakarta – Dalam upaya untuk mengurangi beban biaya produksi dan memastikan daya saing industri nasional di tengah lonjakan harga di pasar global, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan insentif Bea Masuk (BM) sebesar 0 persen untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026, yang resmi diundangkan pada 2 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan respons terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika yang terus berubah di pasar global dan tren peningkatan harga bahan baku. “Urgensi utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ungkapnya, seperti yang dilansir pada Minggu (18/10).
Salah satu faktor yang mendorong pemerintah untuk memberikan insentif fiskal ini adalah tekanan yang signifikan terhadap harga bahan baku plastik. Menurut data yang tercatat per 13 Oktober 2026, harga Polypropylene mengalami peningkatan sekitar 42,79 persen, sementara Polyethylene naik sekitar 27,87 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap industri plastik nasional dapat mempertahankan efisiensi biaya produksi dan kesinambungan kegiatan usaha.
Pemberian insentif tarif Bea Masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% ini diterapkan pada enam pos tarif komoditas Polyethylene (PE), yang mencakup 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30. Sementara untuk Polypropylene (PP), insentif ini berlaku pada pos tarif 3902.10.90 dan 3902.30.30. Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlangsungan aktivitas produksi di berbagai sektor manufaktur serta meningkatkan daya tahan industri nasional.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional dengan mengeluarkan kebijakan yang responsif terhadap dinamika yang terjadi di pasar global. Kebijakan ini juga akan diikuti dengan pemantauan dan evaluasi yang ketat untuk memastikan efektivitasnya serta relevansi bagi pelaku industri.
Pemerintah juga berencana untuk proaktif dalam meninjau data lapangan serta mendengarkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini bertujuan untuk menilai apakah insentif yang diterapkan sudah tepat sasaran dan memberikan efek berganda yang diharapkan. Berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, banyak dari produk yang dikenakan insentif saat ini adalah bahan baku plastik dalam bentuk cair, yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri kemasan hilir, rumah tangga, pertanian, dan UMKM yang lebih membutuhkan bahan baku dalam bentuk pellet.
Hasil evaluasi serta efektivitas dari kebijakan ini akan menjadi landasan penting untuk penyempurnaan kebijakan ke depan. “Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat yang diberikan dapat dirasakan secara tepat sasaran,” tambah Airlangga. Pendekatan ini diharapkan mampu mengatasi masalah seputar penerbitan insentif yang dinilai cukup lama pasca keputusan Rakor, sehingga perlu pendalaman lagi mengenai efektivitasnya.
