KKP Cabut Izin KM Maulana 23 Terkait Dugaan Penganiayaan ABK

Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berencana untuk mencabut izin operasi kapal KM Maulana 23, yang belakangan ini dilaporkan terlibat dalam dugaan penganiayaan dan praktik perbudakan terhadap anak buah kapal (ABK). Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang akrab dipanggil Ipung, menyatakan bahwa langkah ini juga mencakup penyelidikan terhadap pemilik kapal untuk menelusuri segala kemungkinan pelanggaran hukum yang telah terjadi.

Seperti yang dikutip dari informasi terbaru, pihak KKP akan menginvestigasi mengapa sistem pemantauan kapal (vessel monitoring system atau VMS) tidak diaktifkan sejak 22 Agustus 2026, yang seharusnya menjadi bagian dari prosedur operasi kapal. KM Maulana 23 diketahui merupakan armada yang dimiliki PT Anugrah Maritim Indonesia Raya. Ipung menjelaskan bahwa pencabutan izin ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pemilik kapal, agar mereka tidak bertindak semena-mena terhadap para ABK dan tetap mematuhi regulasi yang berlaku.

“Sejak kemarin kami sudah melakukan laporan kepada Menteri terkait pencabutan perizinan kapal ini. Tidak hanya pada kasus penganiayaan yang terputus di sini, tapi kami mendalami lebih lanjut untuk melihat kemungkinan adanya praktik perbudakan. PT yang memiliki kapal ini juga mempunyai lima kapal lainnya, dan kami harus memastikan semua tidak ada pelanggaran hukum,” ucap Ipung pada konferensi pers yang berlangsung di Pelabuhan Muara Baru, Jakarta, pada Minggu (4/10).

Penanganan kasus ini melibatkan kerjasama dengan Polres Dobo. Sejumlah pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah diserahkan kepada pihak kepolisian, sementara itu, para ABK yang menjadi korban tindakan kekerasan telah dipindahkan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Kami bekerja sama dengan Polres Dobo. Beberapa tersangka telah kami serahkan kepada mereka. Sementara itu, para ABK yang mengalami kekerasan kami bawa ke rumah sakit di Dobo,” tambah Ipung.

Ipung juga menjelaskan lebih lanjut bahwa KM Maulana 23 menggunakan alat penangkapan ikan jala jatuh dengan wilayah operasi di Zona 03 yang meliputi Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 715 dan 718. Selain itu, kapal ini juga terlihat menggunakan pancing cumi saat melakukan penangkapan. Terdapat kekhawatiran bahwa penggunaan alat tangkap ini berkaitan dengan praktik kekerasan terhadap ABK, terutama terkait dengan target hasil tangkapan cumi yang dinilai tidak realistis.

ABK diduga ditekan untuk mencapai hasil tangkapan minimum sekitar 2 kilogram dalam sehari, dan jika target tersebut tidak terpenuhi, mereka menjadi sasaran terkekerasan dari para nakhoda. “Ada aturan di kapal tersebut, apabila seorang ABK hanya dapat hasil tangkapan kurang dari 2 kilogram, mereka akan dipukuli. Dalam beberapa kasus bahkan mereka dikeroyok untuk memberi pelajaran,” paparnya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para ABK, Ipung menegaskan telah ditemukan indikasi benturan pola kerja yang mengarah kepada praktik kerja paksa. Para ABK dilaporkan harus bekerja tanpa henti dari sore hingga pagi hari, dengan makanan yang diberikan hanya dua kali sehari, yang menunjukkan kondisi kerja yang sangat tidak manusiawi.

“Dari yang kami amati, mereka hanya mendapat makanan sebelum memulai kerja dan setelah selesai bekerja. Ada indikasi bahwa ini menyerupai perbudakan, di mana pekerja disiksa dan dianiaya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with