Bandung – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru-baru ini menjelaskan mengapa ojek online (ojol) perlu dikategorikan sebagai transportasi umum. Penjelasan ini datang dalam konteks Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan yang diadakan pada hari Jumat, 2 Oktober, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengemukakan pentingnya pengaturan ini demi keselamatan dalam ekosistem transportasi daring.
“Untuk keselamatan. Kalau tidak diatur fenomena atau fakta yang ada di lapangan, ini berarti negara atau pemerintah tidak hadir di situ,” ungkapnya. Menurut Aan, layanan ojol telah beroperasi secara luas sejak tahun 2015, menciptakan kebutuhan mendesak akan pengaturan yang lebih baik.
Sejalan dengan perkembangan ini, Kemenhub telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, yang ditujukan untuk melindungi keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Regulasi ini menetapkan berbagai standar operasional keselamatan, seperti kewajiban mengenakan helm dan jaket pelindung bagi pengendara. “Ini pertama ada regulasi terkait dengan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Namun demikian, seiring dengan semakin maraknya penggunaan angkutan sepeda motor, pemerintah merasakan perlunya untuk memperkuat landasan hukum terhadap isu ini. Menyadari bahwa kendaraan roda dua berkontribusi 78 persen terhadap total kecelakaan lalu lintas, Aan menekankan, “Kalau kita tidak atur realita ini, ada kekosongan aturan terkait masalah angkutan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat secara terbatas.”
Oleh karena itu, pemerintah bersiap untuk mengatur operasional angkutan sepeda motor berbasis platform digital melalui draf revisi UU LLAJ yang diusulkan oleh DPR. Dalam kerangka isu ini, angkutan jenis lain yang terintegrasi dengan aplikasi digital juga akan mendapatkan pengaturan serupa.
Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan pandangan pemerintah mengenai RUU ini kepada Komisi V DPR RI pada Rabu, 30 September. Dalam diskusi tersebut, pemerintah menyetujui tambahan Bab XIII A untuk mengatur angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas menggunakan sepeda motor yang melayani pengangkutan orang, barang, dan makanan.
Pengaturan yang lebih menyeluruh ini mencakup keterlibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital. Selain itu, pemerintah juga memberikan lampu hijau untuk pengaturan hak dan kewajiban bagi perusahaan aplikasi, tarif, serta kuota dalam penyediaan layanan transportasi berbasis digital. Langkah-langkah ini diharapkan mampu memperjelas posisi dan tanggung jawab semua pihak yang terlibat dalam layanan transportasi daring, serta memastikan keselamatan bagi masyarakat pengguna transportasi tersebut, seperti yang dilansir dari berbagai sumber.
