Jakarta – Pemerintah Indonesia memberikan dukungan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) terkait rencana impor Kereta Rel Listrik (KRL) bekas dari Jepang. Keputusan ini diungkapkan oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, yang menegaskan bahwa langkah tersebut akan didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
Dony menyatakan rencananya untuk bertemu dengan Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, pada akhir pekan depan untuk mendiskusikan jumlah KRL yang diperlukan. Ia menuturkan, “Kami mendukung selama itu dibutuhkan oleh masyarakat. Tinggal nanti saya mungkin minggu depan akan diskusi dengan Dirut KAI.” Pernyataan ini disampaikannya saat acara di Hotel Kempinski, Jakarta.
Dukungan terhadap impor KRL bekas ini tidak lepas dari dampak positif yang dapat dirasakan dalam bidang transportasi publik. Dony menjelaskan bahwa penggunaan KRL dapat membantu mengurangi tingkat polusi udara serta efisiensi dalam konsumsi bahan bakar masyarakat. “Pemanfaatan transportasi publik seperti KRL mampu menekan tingkat polusi udara dan menghemat konsumsi bahan bakar masyarakat,” ujarnya.
Kehadiran KRL ini juga diharapkan dapat mendorong perkembangan kota-kota satelit dan mendukung pengurangan urbanisasi yang terus meningkat. Kendati demikian, Dony juga mengingatkan kepada PT Industri Kereta Api (Persero) atau INKA, yang merupakan produsen kereta nasional, untuk melakukan perbaikan dalam kualitas produksinya.
Ia mengatakan, “Dalam rangka menuju industrialisasi, INKA juga harus bertransformasi, enggak bisa dengan kualitas yang tidak baik.” Dalam konteks ini, Dony telah mengundang direksi INKA untuk menyampaikan tuntutan terhadap peningkatan kualitas produksi agar bisa bersaing di tingkat nasional maupun internasional. Menurutnya, semua perusahaan milik negara diharapkan tidak hanya sekedar bertahan, tetapi harus bertransformasi secara menyeluruh.
Namun, rencana impor KRL bekas dari Jepang ini mengalami tantangan terkait dengan regulasi yang mengatur usia maksimum kereta yang boleh diimpor. KRL yang ingin diimpor oleh KAI berusia 25 tahun, sedangkan aturan Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa usia maksimal KRL bekas yang bisa diimpor adalah 20 tahun. Dikatakan bahwa KRL ini direncanakan akan digunakan di Indonesia selama 10 tahun.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan infrastruktur transportasi publik yang lebih baik dan ramah lingkungan, sambil tetap menjaga kualitas produksi dalam negeri. Dukungan terhadap KAI menjadi langkah strategis dalam mencapai tujuan tersebut. Melalui langkah ini, diharapkan akan terdapat manfaat yang signifikan bagi masyarakat, terutama dalam hal transportasi yang lebih efisien dan berkelanjutan.
