Larangan Pembelian Tiket Ferizy untuk Truk ODOL Diterapkan Kemenhub

Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas dalam mengatasi permasalahan kendaraan truk yang mengalami kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL). Dalam sebuah pernyataan resmi, mereka mengumumkan bahwa truk yang tergolong ODOL tidak akan diperkenankan untuk membeli tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy.

Ferizy sendiri adalah platform digital yang diperuntukkan bagi pembelian tiket angkutan penyeberangan, dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). “Kendaraan yang ODOL nantinya tidak bisa beli tiket Ferizy,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, saat berbicara pada acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10).

Aan menambahkan bahwa kebijakan ini akan diterapkan di beberapa titik penyeberangan. Sistem pemblokiran untuk pembelian tiket Ferizy bagi kendaraan ODOL akan diaktifkan sebelum kendaraan tersebut mencapai gerbang timbangan pelabuhan. Melalui langkah ini, pihaknya berharap agar aturan ini segera bisa diimplementasikan secara nyata di lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kemenhub, Risal Wasal, menyarankan agar dilakukan dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik. Penimbangan pertama bertujuan untuk mengatur penempatan kendaraan di atas kapal, sementara penimbangan kedua dilakukan untuk mencegah masuknya kendaraan ODOL ke dalam area pelabuhan.

Risal menekankan, jika hanya ada satu penimbangan yang dilakukan tepat sebelum kendaraan memasuki kapal, hal itu dianggap sudah terlambat untuk mencegah kemungkinan masuknya kendaraan yang melebihi ketentuan muatan. “Penimbangan yang kita cegah di awal untuk mencegah jangan sampai kendaraan ODOL masih bisa masuk. Jika sudah masuk pelabuhan dan baru ditimbang, itu sudah terlambat,” tegas Risal.

Kebijakan ini jelas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di area pelabuhan. Dengan adanya kontrol yang lebih ketat terhadap kendaraan ODOL, diharapkan bencana lalu lintas yang disebabkan oleh truk berukuran tidak sesuai harapan dapat diminimalisir. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan disiplin pengemudi truk, sekaligus untuk melindungi infrastruktur jalan dan port kapasitas yang tersedia.

Sumber data diambil dari berita terkait yang dilansir oleh media yang memuat informasi ini. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan para pengemudi truk dapat lebih mematuhi ketentuan yang ada serta mengutamakan keselamatan di jalan raya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with