Gaji Manajer Koperasi Desa Dapat Dukungan APBN Melalui PT Agrinas Pangan

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, turut mengonfirmasi bahwa gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dikenal dengan sebutan Kopdes Merah Putih, akan dibiayai lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Penyaluran dana ini dilakukan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), yang juga merupakan perpanjangan dari penyertaan modal negara (PMN) pada Agrinas Pangan.

“Sumber gaji manajer Kopdes tentu dari APBN. Namun, penyalurannya melalui BUMN, yakni Agrinas Pangan. Mereka merupakan pegawai kontrak dengan durasi tertentu selama dua tahun,” ujar Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10).

Zulhas menjelaskan lebih lanjut, para manajer yang terdaftar di Kopdes berstatus pegawai dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang berlaku selama dua tahun. Besar gaji yang diterima berkisar antara Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan, bergantung pada lokasi penempatan masing-masing. “Jumlahnya ada di rentang Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta. Tergantung pada wilayah kerja,” ujarnya menambahkan.

Menteri Koordinator Pangan ini juga mengakui bahwa pendanaan manajer Kopdes berasal dari PMN yang dialokasikan untuk Agrinas Pangan, meskipun Zulhas belum memberikan keterangan rinci mengenai jumlah PMN atau mekanisme penyalurannya. “Iya, gaji manajer Kopdes berasal dari PMN ke Agrinas Pangan,” tuturnya.

Sebelumnya, Zulhas sempat menyampaikan bahwa penghasilan manajer Kopdes Merah Putih bervariasi antara Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta per bulan. Angka tersebut merupakan total pendapatan yang mencakup semua komponen, tidak terkecuali tunjangan, dan disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah. “Karena tanggung jawab mereka cukup besar dalam membangun ekonomi desa. Oleh karena itu, gaji mereka disesuaikan dengan UMK di daerah tersebut,” jelasnya dalam konferensi pers di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (29/9).

Zulkifli Hasan juga menegaskan bahwa manajer tersebut berada di bawah pengelolaan Agrinas Pangan Nusantara dengan status PKWT yang sama selama dua tahun. Pemerintah menuntut para manajer untuk menerima lokasi penempatan yang telah ditetapkan supaya status kontrak mereka tetap dapat dilaksanakan. “Yang paling penting adalah para manajer itu harus ditempatkan sesuai dengan yang sudah ditentukan, agar status mereka sebagai pegawai PKWT terjaga,” jelasnya.

Sementara itu, penempatan untuk para manajer Kopdes Merah Putih diharapkan selesai pada 1 Oktober mendatang. Begitu mereka resmi bertugas, Kopdes diharapkan dapat segera melaksanakan fungsi penyaluran barang dan pelayanan pemerintah secara bertahap. Di antara barang dan layanan ini termasuk pupuk, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), bantuan pangan, dan LPG ukuran 3 kilogram. Kopdes juga akan menyediakan berbagai layanan finansial seperti BRILink, Mekaar, dan pelayanan pembayaran listrik.

Pemerintah menjadwalkan evaluasi terhadap keberadaan manajer Kopdes pada 7 Oktober untuk menilai pengisian posisi manajer. Selanjutnya, pada 15 Oktober, akan ada pembagian tugas untuk masing-masing pihak guna memperkenalkan operasional Kopdes kepada masyarakat. Namun, Zulhas menegaskan bahwa tidak semua Kopdes akan mulai beroperasi secara bersamaan di tahap awal ini. Proses tersebut akan berlangsung secara bertahap untuk memastikan semua berjalan dengan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Share with